625
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 6 Januari 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Kapal hendaknya diwajibkan untuk melaporkan posisinya setiap 30 menit (disesuaikan dengan kondisi lokal) dan menanyakan kondisi cuaca kepada operator radio pantai setempat.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Biasanya Kapal seharusnya melaporkan posisi secara teratur melalui Radio komunikasi, kapal memberikan informasi yang penting kepada pihak berwenang dan operator radio pantai untuk memantau pergerakan kapal dan merespons dengan cepat jika ada keadaan darurat. Hal ini dapat membantu dalam menyelamatkan nyawa awak kapal dan mencegah kecelakaan di laut. Serta dengan menanyakan kondisi cuaca secara detail kepada operator radio pantai, kapal dapat memperoleh informasi yang lebih akurat tentang kondisi cuaca lokal. Hal ini membantu kapal dalam merencanakan rute pelayaran yang aman dan menghindari cuaca buruk yang dapat membahayakan keselamatan kapal dan kargo. DI SROP Lokal mempunyai SOP dan Log book atas kejadian tersebut untuk di tindaklanjuti ke KSOP dan Basarnas.(DIT NAVIGASI)