Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

48

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Pengawasan secara ketat khususnya untuk kapal-kapal non-konvensional untuk tidak menarik kapal perahu/sekoci dan sejenis selama pelayaran

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Menerbitkan maklumat pelayaran No.116/VI/DN-16 yang mewajibkan setiap kapal yang digandeng dilengkapi surat persetujuan berlayar guna memastikan kapal yang ditarik atau digandeng memenuhi persyaratan kelaiklautan pelayaran.