Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDPengawasan

Rekomendasi 832

Nomor
832
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

1. Tidak memberikan izin belayar kepada kapal-kapal yang tidak memenuhi persyaratan awak kapal menurut KM No.70 tahun 1998 tentang pengawakan kapal niaga.

Lini masa tanggapan

  1. Sesuai dengan Undang Undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 pasal 138 ayat (2) Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar sehingga berdasarkan Master Sailing Declaration kapal telah dinyatakan laiklaut pengawakannya oleh Nakhoda berdasarkan hal tersebut Syahbandar menerbitkan Surat Ijin Berlayar.