1148
- Instansi penerima
- Dinas Perhubungan Kota Medan
- Kategori penerima
- Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota
- Tanggal terbit
- 30 Desember 2020
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Bekerjasama dengan kepolisian daerah setempat guna melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan An
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah berkoordinasi denngan Polrestabes Medan, Polres Belawan, Denpomdam dan Dinas Perhubungan yang terdiri dari Seksi angkutan, Seksi Lalu Lintas dan Penguji Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan di beberapa titik seperti di Pelabuhan Belawan, Kawasan Industri Medan, di Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Krakatau. Pemeriksaan di pelabuhan Belawan terhadap kendaraan meliputi sertifikat uji berkala dan dimensi. Pemeriksaan di jalan raya setiap tiga bulan sekali