03.AK-2021-21.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 9 September 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan evaluasi penyelenggaraan keselamatan pelayaran dan pola operasi angkutan laut dengankapal kayu tradisional muatan barang dari atau ke pulau-pulau dengan mempertimbangkan langkahlangkah menurunkan risiko yang muncul dari pengoperasian kapal barang yang membawa orang.
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.