01.R-2021-18.01
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 30 Juni 2021
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1.Sesuai Permenhub Nomor PM 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Perlu dilakukan uji tipe terhadap kemampuan jalan dan uji kemampuan komponen terhadap kombinasi beban besar dan lingkungan ekstrem di Indonesia.
Kata kunci: PM 23 Tahun 2021
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Saat ini Peraturan mengenai Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang berlaku adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.