Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

18

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Aturan kepada seluruh operator untuk melakukan panduan pemakaian baju pelampung dan kondisi bahaya setiap kali keberangkatan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah menerbitkan maklumat pelayaran akan kewajiban operator melaksanakan demonstrasi penggunaan pakaian pelampung keselamatan baik berupa video maupun peragaan oleh awak kapal.