Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

03.RI-2019-53.01

Instansi penerima
Direktorat TSDP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
12 April 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyusun perangkat peraturan yang lebih terperinci terkait posisi STC dalam hal pengaturan lalu lintaspenyeberangan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Direktorat TSDP saat ini sedang menyusun regulasi terkait penyelenggaraan Local Port Services (LPS)pada pelabuhan penyeberangan yang sebelumnya bernama Ship Traffic Control (STC) untukdioperasikan oleh Ditjen Hubdat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat dalam rangka pelaksanaanfungsi pemerintahan di pelabuhan penyeberangan yang diusahakan dan dalam pengoperasiannyaberkoordinasi dengan VTS setempat yang dikelola oleh Ditjen Hubla. LPS diselenggarakan untukkeperluan pengaturan dan pengendalian lalu lintas kapal-kapal penyeberangan di kolam pelabuhandalam rangka pelaksanaan penjadwalan kapal yang ditetapkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat.Pengoperasian LPS Pelabuhan Penyeberangan oleh BPTD pada tahap awal sudah dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2021 di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauhenidan secara bertahap akan dilaksanakan pada semua lintas penyeberangan