01.R-2022-08.03
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 6 Februari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SMK Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksi, yaitu pemeriksaan rutin secara menyeluruh paling sedikit 1 kali setiap 2 tahun terhadap pelaksanaan SMK Perusahaan Angkutan Umum. Dan dalam kondisi tertentu menugaskan auditor untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan SMK Perusahaan Angkutan Umum yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menonjol; kecelakaan lalu lintas yang berulang-ulang; pengaduan masyarakat; dan perintah lain dari pemberi izin[7]
Kata kunci: SMK Perusahaan Angkutan Umum
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.