900
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 28 Januari 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek mengenai pengaplikasian sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang mobil
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Sejak tahun 2021 telah dilakukan semiloka peningkatan keselamatan pengusaha angkutan umum secara online (webinar)2. Pengawasan dilakukan oleh PPNS dari dinas perhubungan dan BPTD setempat