838
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 18 Agustus 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada butir pertama, juga harus diatur mengenai kewajiban pembayaran gaji pengemudi oleh perusahaan selama pengemudi mengambil waktu libur agar ketentuan mengenai hal itu dapat dijalankan oleh pengem
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah dijelaskan dalam:1. PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dalam Trayek2. PM 44 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek3. Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pertemuan dengan perusahaan tentang jam kerja dan istirahat pengemudi