391
- Instansi penerima
- Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan terhadap penerapan prosedur pemanduan kapal;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
- Menerapkan sesuai dengan PM 57 Tahun 2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal- telah bersurat kepada PT Pelindo III, Cab. Tanjung Perak selaku operator pemanduan Nomor PP 302/02/05/SBY.Tpr-15 Tanggal 03 Sesember 2015 Perihal peningkatan pengawasan pemanduan terkait penyampaian telegram/faximile dirjen hubla No 272/XI/DN-15 tanggal 20 Nov 2015 Perihal peningkatan pengawasan pemanduan dalam rangka menjamin keselamatan berlayar serta kelancaran berlalulintas kapal di perairan pelabuhan.- tanggal 04 De 2015, KSU Utama Tanujung Perak menempatkan 2 staf pengawas pandu di control room station pandu yang dioperasikan PYT Pelindo III Cab Tanjung Perak Selama 24 Jam