Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2021-17.03

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
28 Desember 2021
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mempertimbangkan untuk penggunaan teknologi pengukuran tekanan udara pada ban pada semua jenis kendaraan

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Belum dilakukan sosialisasi tentang pentingnya memeriksa tekanan udara pada ban