Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

1124

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
23 Agustus 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 dimana untuk memperoleh SIM Kendaraan umum maka seorang pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Pengemudi perlu memahami tentang defense driving agar tidak mengambil

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Pihak BPTD Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait hal tersebutTanggapan 1. Pada Tahun 2021 sudah dilaksanakan pendidikan bagi calon-calon pengemudi angkutan umum dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang yang terdiri dari peserta Angkutan Pariwisata 50 Orang, dan peserta AKAP sebanyak 50 orang di STTD (PTDI) Bekasi 2. Sejak tahun 2021 telah dilakukan semiloka peningkatan keselamatan pengemudi angkutan umum secara online (webinar) dan akan direncanakan untuk dilakukan setiap tahunnya