Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Pengawasan/Pengendalian

01.R-2019-21.13

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
5 April 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

13. Mengawasi pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama mengenai: 1. Penyediaan fasilitas tempat istirahat pengemudi seperti yang tertuang dalam Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab D poin 2 butir b.2. Penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi angkutan luar kota yang telah mengemudi lebih delapan jam. 3. Memperketat pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama pada bagian Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab C poin 3 butir (a) sehingga bagi pengemudi yang akan melakukan perjalanan malam hari harus dipastikan bahwa selain kondisi tubuh fit, pengemudi telah tidur/beristirahat pada siang atau sore hari sebelum keberangkatan dilakukan dimana pemeriksaan tersebut harus dilakukan oleh tenaga medis.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1) Termasuk dalam PM 85 Tahun 2018 Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum terkait mitigasi resiko2) Akan Masuk dalam audit SMK di Perusahaan Angkutan Orang yaitu tempat istirahat pengemudi dalam bus dan fasilitas di perusahaan