01.R-2019-21.13
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 5 April 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
13. Mengawasi pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama mengenai: 1. Penyediaan fasilitas tempat istirahat pengemudi seperti yang tertuang dalam Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab D poin 2 butir b.2. Penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi angkutan luar kota yang telah mengemudi lebih delapan jam. 3. Memperketat pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama pada bagian Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab C poin 3 butir (a) sehingga bagi pengemudi yang akan melakukan perjalanan malam hari harus dipastikan bahwa selain kondisi tubuh fit, pengemudi telah tidur/beristirahat pada siang atau sore hari sebelum keberangkatan dilakukan dimana pemeriksaan tersebut harus dilakukan oleh tenaga medis.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1) Termasuk dalam PM 85 Tahun 2018 Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum terkait mitigasi resiko2) Akan Masuk dalam audit SMK di Perusahaan Angkutan Orang yaitu tempat istirahat pengemudi dalam bus dan fasilitas di perusahaan