133
- Instansi penerima
- KSOP Utama Tanjung Perak
- Kategori penerima
- KSOP
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Meningkatkan koordinasi aparat-aparat pengawas di lapangan dalam rangka pengawasan terhadap semua muatan dan barang bawaan penumpang, untuk menghindari adanya muatan berbahaya masuk ke dalam kapal penumpang
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Keputusan Bersama Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Direktur Polisi Perairan Polda Jawa Timur, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Kepala KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Kepala Stasiun Metereologi Maritim Perak II Surabaya, Kepala Balai KIPM Surabaya II, Kepala PLP Kelas II Tanjung Perak dan CEO PT. Pelindo III (Persero) Regional Jawa Timur Nomor HK. 2016/06/05/OP. Tpr-19 dan HK. 201/03/19/Syb. Tpr/2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Kapal, Barang dan Penumpang secara Terintegrasi di Pelabuhan Tg. Perak