Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

133

Instansi penerima
KSOP Utama Tanjung Perak
Kategori penerima
KSOP
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Meningkatkan koordinasi aparat-aparat pengawas di lapangan dalam rangka pengawasan terhadap semua muatan dan barang bawaan penumpang, untuk menghindari adanya muatan berbahaya masuk ke dalam kapal penumpang

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Keputusan Bersama Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Direktur Polisi Perairan Polda Jawa Timur, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Kepala KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Kepala Stasiun Metereologi Maritim Perak II Surabaya, Kepala Balai KIPM Surabaya II, Kepala PLP Kelas II Tanjung Perak dan CEO PT. Pelindo III (Persero) Regional Jawa Timur Nomor HK. 2016/06/05/OP. Tpr-19 dan HK. 201/03/19/Syb. Tpr/2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Kapal, Barang dan Penumpang secara Terintegrasi di Pelabuhan Tg. Perak