Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDPengawasan

Rekomendasi 133

Nomor
133
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Meningkatkan koordinasi aparat-aparat pengawas di lapangan dalam rangka pengawasan terhadap semua muatan dan barang bawaan penumpang, untuk menghindari adanya muatan berbahaya masuk ke dalam kapal penumpang

Lini masa tanggapan

  1. Keputusan Bersama Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Direktur Polisi Perairan Polda Jawa Timur, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Kepala KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Kepala Stasiun Metereologi Maritim Perak II Surabaya, Kepala Balai KIPM Surabaya II, Kepala PLP Kelas II Tanjung Perak dan CEO PT Pelindo III (Persero) Regional Jawa Timur Nomor HK. 2016/06/05/OP. Tpr-19 dan HK. 201/03/19/Syb. Tpr/2019 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Kapal, Barang dan Penumpang secara Terintegrasi di Pelabuhan Tg. Perak