Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

01.R-2022-14.08

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
25 Oktober 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Agar membuat pedoman terkait manajemen bahaya sisi jalan (Road Side Hazard Management) sebagai policy guidelines and action bagi operator jalan tol untuk mengelola bahaya sisi jalan guna menurunkan fatalitas jika terjadi kecelakaan atau kendaraan yang mengalami kehilangan kendali. Adapaun bahaya sisi jalan yang menjadi penyebab meningkatnya fatalitas korban selama ini diantaranya adalah : tiang tengah jembatan (kasus bus Rukun Sayur), drainase rigid terbuka (kasus Tebing Breksi), tiang reklame (kasus bus Sugeng Rahayu di kretek Wonosobo) dan tiang VMS (kasus Mojokerto).

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    "Pedoman terkait road side hazard management dapat mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan. Panduan teknis tersebut terdiri dari 3 buku yaitu:1. Panduan Teknis-1: Rekayasa Keselamatan Jalan;2. Panduan Teknis-2: Manajemen Hazard Sisi Jalan;3. Panduan Teknis-3: Keselamatan di Zona Pekerjaan Jalan.Adapun topik yang dimaksud terdapat pada Panduan Teknis-2: Manajemen Hazard SisiJalan."