01.R-2022-14.08
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 25 Oktober 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar membuat pedoman terkait manajemen bahaya sisi jalan (Road Side Hazard Management) sebagai policy guidelines and action bagi operator jalan tol untuk mengelola bahaya sisi jalan guna menurunkan fatalitas jika terjadi kecelakaan atau kendaraan yang mengalami kehilangan kendali. Adapaun bahaya sisi jalan yang menjadi penyebab meningkatnya fatalitas korban selama ini diantaranya adalah : tiang tengah jembatan (kasus bus Rukun Sayur), drainase rigid terbuka (kasus Tebing Breksi), tiang reklame (kasus bus Sugeng Rahayu di kretek Wonosobo) dan tiang VMS (kasus Mojokerto).
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
"Pedoman terkait road side hazard management dapat mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan. Panduan teknis tersebut terdiri dari 3 buku yaitu:1. Panduan Teknis-1: Rekayasa Keselamatan Jalan;2. Panduan Teknis-2: Manajemen Hazard Sisi Jalan;3. Panduan Teknis-3: Keselamatan di Zona Pekerjaan Jalan.Adapun topik yang dimaksud terdapat pada Panduan Teknis-2: Manajemen Hazard SisiJalan."