02.2014-12.24
- Instansi penerima
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- Kategori penerima
- Operator
- Tanggal terbit
- 18 Juni 2015
- Batas waktu tanggapan
- 18 Juli 2015
Isi rekomendasi
Meningkatkan pembinaan pegawai operasional yang berkaitan dengan langsiran khususnya melaksanakan ketentuan pada Peraturan Dinas 16A Bab VI Pasal 41 ayat 3 c:Langsiran melewati peron kecepatan tidak melebihi 5 km/jam dan harus didahului Juru Langsir yang memperlihatkan bendera merah
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.