Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PerkeretaapianCLOSEDAturan

Rekomendasi 02.2014-12.24

Nomor
02.2014-12.24
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
18 Juli 2015
Moda
Perkeretaapian

Isi rekomendasi

Meningkatkan pembinaan pegawai operasional yang berkaitan dengan langsiran khususnya melaksanakan ketentuan pada Peraturan Dinas 16A Bab VI Pasal 41 ayat 3 c:Langsiran melewati peron kecepatan tidak melebihi 5 km/jam dan harus didahului Juru Langsir yang memperlihatkan bendera merah

Lini masa tanggapan

Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.