Rekomendasi 02.2014-12.24
- Nomor
- 02.2014-12.24
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- 18 Juli 2015
- Moda
- Perkeretaapian
Isi rekomendasi
Meningkatkan pembinaan pegawai operasional yang berkaitan dengan langsiran khususnya melaksanakan ketentuan pada Peraturan Dinas 16A Bab VI Pasal 41 ayat 3 c:Langsiran melewati peron kecepatan tidak melebihi 5 km/jam dan harus didahului Juru Langsir yang memperlihatkan bendera merah
Lini masa tanggapan
Belum ada tanggapan yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.