Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Aturan

03.RI-2022-15.03

Instansi penerima
PT Lintas Indonesia Timor Line
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
22 Desember 2025
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menetapkan DPA yang definitif.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.