22
- Instansi penerima
- Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 22 Februari 2007
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Pengawasan secara detail dan ketat terhadap semua muatan untuk menghindari adanya muatan berbahaya masuk ke dalam kapal penumpang (UU NO. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran pasal 87)
Lini masa tanggapan instansi 0
Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.