Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran OPEN Pengawasan

22

Instansi penerima
Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
22 Februari 2007
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Pengawasan secara detail dan ketat terhadap semua muatan untuk menghindari adanya muatan berbahaya masuk ke dalam kapal penumpang (UU NO. 21 Tahun 1992 tentang pelayaran pasal 87)

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.