Rekomendasi 259
- Nomor
- 259
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- —
- Moda
- Pelayaran
Isi rekomendasi
Melaksanakan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja dan istirahat bagi awak kapal
Lini masa tanggapan
1.Mendasari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pasal 207 dan 208 bahwa fungsi Keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhan dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan dilaksanakan oleh Syahbandar.2.Sesuai poin 1 di atas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja dan istirahat bagi awak kapal.