Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

259

Instansi penerima
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Kategori penerima
Pemerintah Daerah
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melaksanakan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja dan istirahat bagi awak kapal

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1.Mendasari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pasal 207 dan 208 bahwa fungsi Keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhan dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan dilaksanakan oleh Syahbandar.2.Sesuai poin 1 di atas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja dan istirahat bagi awak kapal.