259
- Instansi penerima
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
- Kategori penerima
- Pemerintah Daerah
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melaksanakan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja dan istirahat bagi awak kapal
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1.Mendasari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran pasal 207 dan 208 bahwa fungsi Keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang angkutan di perairan, kepelabuhan dan perlindungan lingkungan maritim di pelabuhan dilaksanakan oleh Syahbandar.2.Sesuai poin 1 di atas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan tidak dapat melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja dan istirahat bagi awak kapal.