Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Sarana

01.R-2023-12.21

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
15 Februari 2024
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

5.  Diberlakukannya kewajiban pemasangan instalasi Front Underrun Protection System (FUPS) di kendaraan barang berat, baru maupun lama;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor pada Pasal 3 Ayat 2 yaitu Selain perlengkapan keselamatan Kendaraan Bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi: a. perisai kolong belakang; dan b. perisai kolong samping.