01.R-2023-12.21
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 15 Februari 2024
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
5. Diberlakukannya kewajiban pemasangan instalasi Front Underrun Protection System (FUPS) di kendaraan barang berat, baru maupun lama;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor pada Pasal 3 Ayat 2 yaitu Selain perlengkapan keselamatan Kendaraan Bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi: a. perisai kolong belakang; dan b. perisai kolong samping.