Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

520

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Gilimanuk
Kategori penerima
Manajemen Pelabuhan
Tanggal terbit
5 Mei 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyusun mekanisme penyampaian informasi hasil pengukuran jembatan timbang sehingga bisa diterima di pihak kapal sesuai yang diamanatkan dalam peraturatn pelaksanaan pelabuhan penyeberangan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    2. Telah dibuat mekanisme komunikasi yang tertuang dalam Prosedur NR-403 (Operasional Kapa) point 5.3.3 yang berbunyi Manager Usaha melakukan komunikasi dengan Kapal mengenai waktu kapal akan berangkat/tiba serta kondisi muatan sesuai Instruksi kerja Embarkasi dan Debarkasi (manifest) Prosedur NR-403.03