Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

Butir rekomendasi

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
1 Januari 2018
Batas waktu tanggapan
1 Februari 2018

Isi rekomendasi

Melakukan evaluasi dan kajian terhadap batas kecepatan kereta di wilayah Jabodetabek khususnya pada jalur lengkung yang dapat menjamin keselamatan perkeretaapian

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Dibuat warta dinas (WAD) tentang pembatasan kecepatan (Taspat) tanggal 11 Januari 2016 yaitu Taspat 20 km/jam di Km 003 386 s/d 004 535, untuk melindungi petak jalan karena jarak pandang antara sinyal blok pendek.2. Pemberlakuan ketentuan VOP Taspat, dimana Taspat di atas 50 km/jam dikurangi 10% dan Taspat dibawah 50 km/jam dikurangi 5 km/jam.3. pemantauan kecepatan KA dilakukan oleh PPKP di Pusdal, jika ada yang melampaui batas kecepatan akan diingatkan dan diberi tindakan tegas oleh KUPT Crew KA.