Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Prasarana

01.R-2015-06.06

Instansi penerima
Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
1 Januari 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Memangkas dan merapikan ranting dan daun pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas sejauh 150 meter baik sebelum maupun sesudah perlintasan sebidang JPL 05 Angke.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sesuai dengan surat dari Dinas Kehutanan Prov. DKI Jakarta nomor 896/-1.823.2 tanggal 27 Februari 2018 tentang tindak lanjut pelaksanaan pemangkasan pohon di perlintasan sebidang JPL 05 km 03 739 jalan Tubagus Angke