01.R-2015-06.06
- Instansi penerima
- Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 1 Januari 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Memangkas dan merapikan ranting dan daun pohon yang menutupi rambu-rambu lalu lintas sejauh 150 meter baik sebelum maupun sesudah perlintasan sebidang JPL 05 Angke.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sesuai dengan surat dari Dinas Kehutanan Prov. DKI Jakarta nomor 896/-1.823.2 tanggal 27 Februari 2018 tentang tindak lanjut pelaksanaan pemangkasan pohon di perlintasan sebidang JPL 05 km 03 739 jalan Tubagus Angke