Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

1143

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
2 April 2020
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

2. To review the Ministerial Decree by the Minister of Transportation No KP 475 Year 2015 on Regulations of Determination of Marine Channel, Routing System, Navigational and Anchorage Areas in Tanjung Emas Semarang, particularly in respect to the language used in towing and pilotage services.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 475 Tahun 2015 Tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sampai sekarang masih berlaku. Sistem Rute Pelayaran yang ditetapkan adalah Rute Dua Arah (Two Ways Routes), dengan lebar alur 100 meter.(DIT NAVIGASI)