Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

450

Instansi penerima
Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak
Kategori penerima
Administrator Pelabuhan
Tanggal terbit
12 September 2016
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Sosialisasi tentang ketentuan pemberian dispensasi kepada manajemen pelayanan pemanduan dan operator pelayaran pengguna jasa pandu;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    •Bersurat kepada PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Perak selaku operator pemanduan Nomor PP.302/02/05/SYB.Tpr15 Tanggal 03 Desember 2015 perihal Peningkatan Pengawasan Pemanduan terkait penyampaian Telegram/Faximile Dirjen Hubla Nomor 272/XI/DN-15 tanggal 20 November 2015 perihal Peningkatan pengawasan pemanduan dalam rangka menjamin keselamatan berlayar serta kelancaran berlalu lintas kapals di perairan pelabuhan.•Mulai tanggal 04 Desember 2015, KSU Tanjung Perak menempatkan 2 (dua) staf pengawas pandu di control room station pandu yang dioperasikan PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Perak selama 24 jam