450
- Instansi penerima
- Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak
- Kategori penerima
- Administrator Pelabuhan
- Tanggal terbit
- 12 September 2016
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Sosialisasi tentang ketentuan pemberian dispensasi kepada manajemen pelayanan pemanduan dan operator pelayaran pengguna jasa pandu;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
•Bersurat kepada PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Perak selaku operator pemanduan Nomor PP.302/02/05/SYB.Tpr15 Tanggal 03 Desember 2015 perihal Peningkatan Pengawasan Pemanduan terkait penyampaian Telegram/Faximile Dirjen Hubla Nomor 272/XI/DN-15 tanggal 20 November 2015 perihal Peningkatan pengawasan pemanduan dalam rangka menjamin keselamatan berlayar serta kelancaran berlalu lintas kapals di perairan pelabuhan.•Mulai tanggal 04 Desember 2015, KSU Tanjung Perak menempatkan 2 (dua) staf pengawas pandu di control room station pandu yang dioperasikan PT Pelindo III (Persero) Cabang Tanjung Perak selama 24 jam