Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

02.2012-02.08

Instansi penerima
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
12 Desember 2013
Batas waktu tanggapan
12 Januari 2014

Isi rekomendasi

Dengan penghapusan Kondektur pada KA barang, agar dibuatkan peraturan pengoperasian KA sehingga dapat dijelaskan pelaksana pengganti tugas kondektur saat pemberangkatan KA dari stasiun.

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.