Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2016-03.04

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
14 Maret 2017
Batas waktu tanggapan
14 April 2017

Isi rekomendasi

Meningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian dilakukan melalui program inspeksi audit keselamatan baik secara kuantitatif maupun kualitatif, khususnya untuk organisasi dan manajemen perawatan prasarana perkeretaapian di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Divre III Sumetara Selatan (sekarang Divre IV Tanjung Karang).

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Telah dilakukan Audit terhadap organisasi manajemen keselamatan perkeretaapian pada tanggal 9 september 2016 untuk Divre III dan Divre IV dengan hasil:1. Agar dibentuk unit kerja yang bertanggung jawab secara khusus terhadap keselamatan;2. menambah jumlah tenaga pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan fasilitas operasi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan dan perhitungan jam orang;3. dilakukan revisi tugas pokok dan tanggungjawab senior manajer jalan rel dan jembatan dengan menambahkan tugas untuk pengelolaan resiko dan terjaminnya safety di bagiannya.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    PM 9 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian, pada tahun 2017 sudah dilakukan sertifikasi terhadap tenaga perawatan di PT. KAI termasuk pula personil yang berada di Divre III dan Divre IV sedangkan untuk bimbingan teknis dilaksanakan oleh PT. KAI