02.2016-08.36
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 29 Desember 2017
- Batas waktu tanggapan
- 1 Januari 2018
Isi rekomendasi
Menetapkan batas waktu penyelesaian rekomendasi dari temuan Audit Keselamatan Pengoperasian KA Babaranjang dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penyelesaian rekomendasi tersebut
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Sudah diatur dalam pasal 7 PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
-
Tanggapan 2 dari 2
Sudah diatur dalam pasal 7 PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.