Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2016-08.36

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
29 Desember 2017
Batas waktu tanggapan
1 Januari 2018

Isi rekomendasi

Menetapkan batas waktu penyelesaian rekomendasi dari temuan Audit Keselamatan Pengoperasian KA Babaranjang dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penyelesaian rekomendasi tersebut

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    Sudah diatur dalam pasal 7 PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    Sudah diatur dalam pasal 7 PM 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.