Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

25

Instansi penerima
Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah
Kategori penerima
Dinas Perhubungan Provinsi
Tanggal terbit
24 November 2007
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Melakukan pengawasan terhadap kelengkapan alat-alat keselamatan pada bus angkutan umum sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Kendaraan Bermotor

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.