Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJFinal ReportTerbakar

Mobil penumpang KH 7014 GI — Jalan Raya Tjilik Riwut Km 9, Kasongan Kal-Teng

Nomor investigasi
KNKT.KJ.07.09.11.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan Raya Tjilik Riwut Km 9, Kasongan Kal-Teng
Wilayah administratif
—

Kronologi & deskripsi kejadian

Terbakarnya Bus KH-7014-GI milik Yessoe Travel di Jalan Tjilik Riwut KM. 10 Kasongan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil penumpang KH 7014 GI — Jalan Raya Tjilik Riwut Km 9, Kasongan Kal-Teng
OperatorPT Yesso Trv
Tipe kendaraanMobil penumpang
Nomor kendaraanKH 7014 GI
Sumber laporanBerita di media elektronik

Korban

Meninggal13orang
Luka berat13orang
Luka ringan4orang
Luka (total)4orang

Faktor penyebab & kontributor

Faktor I
Sarana
Faktor II
-
Faktor III
-

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
OperatorTipe KendaraanNomor Kendaraan
PT Yesso TrvMobil penumpangKH 7014 GI

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan TengahDinas Perhubungan Provinsi

  • 23CLOSED0 tanggapan

    Melakukan pengawasan terhadap ijin kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 24CLOSED0 tanggapan

    Melakukan pengawasan terhadap pembuatan rangka/karoseri kendaraan yang dilakukan oleh operator

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 25CLOSED0 tanggapan

    Melakukan pengawasan terhadap kelengkapan alat-alat keselamatan pada bus angkutan umum sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Kendaraan Bermotor

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 26CLOSED0 tanggapan

    Memberi pelatihan tentang aspek keselamatan dan keamanan kendaraan pada awak angkutan umum

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 27CLOSED0 tanggapan

    Melakukan peningkatan pengawasan terhadap pemberian ijin kelaikan/KIR dan izin trayek

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PO Penyelenggara Angkutas Bus AKDP/Yessoe TravelOperator

  • 28OPEN0 tanggapan

    1. Melengkapi kendaraan yang dimiliki dengan alat keselamatan yaitu alat pemecah kaca dan alat pemadam kendaraan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kece

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 29OPEN0 tanggapan

    2. Melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap kendaraan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 30OPEN0 tanggapan

    3. Dalam pembuatan rangka/karoseri kendaraan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 31OPEN0 tanggapan

    4. Pengemudi melakukan pemeriksaan baik terhadap mesin maupun perlengkapan lainnya guna kelancaran perjalanan sebelum mulai melaksanakan perjalanan sesuai trayek;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 32OPEN0 tanggapan

    5. Menempatkan barang tidak menghalangi jalan keluar-masuk penumpang;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 33OPEN0 tanggapan

    6. Meninjau kembali jam kerja pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Lihat butir & lini masa tanggapan