Mobil penumpang KH 7014 GI — Jalan Raya Tjilik Riwut Km 9, Kasongan Kal-Teng
- Nomor investigasi
- KNKT.KJ.07.09.11.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalan Raya Tjilik Riwut Km 9, Kasongan Kal-Teng
- Wilayah administratif
- —
Kronologi & deskripsi kejadian
Terbakarnya Bus KH-7014-GI milik Yessoe Travel di Jalan Tjilik Riwut KM. 10 Kasongan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah
Data teknis
| Operator | PT Yesso Trv |
|---|---|
| Tipe kendaraan | Mobil penumpang |
| Nomor kendaraan | KH 7014 GI |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Sarana
- Faktor II
- -
- Faktor III
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan |
|---|---|---|
| PT Yesso Trv | Mobil penumpang | KH 7014 GI |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan TengahDinas Perhubungan Provinsi
- 23CLOSED0 tanggapan
Melakukan pengawasan terhadap ijin kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya
Lihat butir & lini masa tanggapan - 24CLOSED0 tanggapan
Melakukan pengawasan terhadap pembuatan rangka/karoseri kendaraan yang dilakukan oleh operator
Lihat butir & lini masa tanggapan - 25CLOSED0 tanggapan
Melakukan pengawasan terhadap kelengkapan alat-alat keselamatan pada bus angkutan umum sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Kendaraan Bermotor
Lihat butir & lini masa tanggapan - 26CLOSED0 tanggapan
Memberi pelatihan tentang aspek keselamatan dan keamanan kendaraan pada awak angkutan umum
Lihat butir & lini masa tanggapan - 27CLOSED0 tanggapan
Melakukan peningkatan pengawasan terhadap pemberian ijin kelaikan/KIR dan izin trayek
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PO Penyelenggara Angkutas Bus AKDP/Yessoe TravelOperator
- 28OPEN0 tanggapan
1. Melengkapi kendaraan yang dimiliki dengan alat keselamatan yaitu alat pemecah kaca dan alat pemadam kendaraan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kece
Lihat butir & lini masa tanggapan - 29OPEN0 tanggapan
2. Melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap kendaraan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 30OPEN0 tanggapan
3. Dalam pembuatan rangka/karoseri kendaraan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 31OPEN0 tanggapan
4. Pengemudi melakukan pemeriksaan baik terhadap mesin maupun perlengkapan lainnya guna kelancaran perjalanan sebelum mulai melaksanakan perjalanan sesuai trayek;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 32OPEN0 tanggapan
5. Menempatkan barang tidak menghalangi jalan keluar-masuk penumpang;
Lihat butir & lini masa tanggapan - 33OPEN0 tanggapan
6. Meninjau kembali jam kerja pengemudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lihat butir & lini masa tanggapan