972
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 21 Juli 2019
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Menyesuaikan SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/2004 berdasarkan regulasi terbaru serta menyusun regulasi mengenai keselamatan pengoperasian angkutan barang berbahaya (dangerous goods), terutama mengenai prosedur penanganan pasca kecelak
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Telah ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 59 Ayat 5 yaitu Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut: c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan buntuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.