Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

972

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
21 Juli 2019
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyesuaikan SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/2004 berdasarkan regulasi terbaru serta menyusun regulasi mengenai keselamatan pengoperasian angkutan barang berbahaya (dangerous goods), terutama mengenai prosedur penanganan pasca kecelak

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Telah ada pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 59 Ayat 5 yaitu Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagai berikut: c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan buntuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.