02.2018-03.42
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 23 Desember 2020
- Batas waktu tanggapan
- 23 Januari 2021
Isi rekomendasi
Meningkatkan pengawasan terhadap kompetensi petugas perawatan sarana KA untuk angkutan Babaranjang
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan surat DJKA no. UM.006/I/1/K5/DJKA/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal tindak lanjut rekomendasi keselamatan terhadap draft laporan akhir KNKT KA 3031C: Direktorat Keselamatan Perkeretaapian telah memprogramkan kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kompetensi SDM, sertifikasi kelaikan sarana dan prasarana perkeretaapian terhadap kompetensi petugas perawatan sarana KA untuk angkutan Babaranjang pada tahun 2021.