Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PerkeretaapianCLOSEDPengawasan

Rekomendasi 02.2015-11.44

Nomor
02.2015-11.44
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
14 April 2017
Moda
Perkeretaapian

Isi rekomendasi

Melakukan Inspeksi Prasarana Perkeretaapian khususnya berkenaan dengan pelaksanaan pemeriksaan dan perawatan geometri jalan rel lengkung di DIVRE IV Tanjungkarang

Lini masa tanggapan

  1. (a) Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan menugaskan Inspektur Perkeretaapian untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan perawatan jalan rel di Divre IV Tanjungkarang dan juga wilayah kerja PT KAI (Persero) lainnya secara berkala; (b) Bentuk pengawasan yang akan dilakukan meliputi pemantauan, evaluasi dan pemberian tindakan korektif apabila diperlukan; (c) Sebelum dilakukan pemantauan lapangan melalui inspeksi, kami akan meminta PT KAI (Persero) untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan secara berkala sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, pasal 167. Laporan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan pemantauan awal; (d) Setelah dilakukan Inspeksi di lapangan, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan operasional.

  2. Tanggal penerimaan tidak tercatat

    (a) Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan menugaskan Inspektur Perkeretaapian untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan perawatan jalan rel di Divre IV Tanjungkarang dan juga wilayah kerja PT KAI (Persero) lainnya secara berkala; (b) Bentuk pengawasan yang akan dilakukan meliputi pemantauan, evaluasi dan pemberian tindakan korektif apabila diperlukan; (c) Sebelum dilakukan pemantauan lapangan melalui inspeksi, kami akan meminta PT KAI (Persero) untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan secara berkala sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, pasal 167. Laporan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan pemantauan awal; (d) Setelah dilakukan Inspeksi di lapangan, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan operasional.