Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Pengawasan

02.2015-11.44

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
14 Maret 2017
Batas waktu tanggapan
14 April 2017

Isi rekomendasi

Melakukan Inspeksi Prasarana Perkeretaapian khususnya berkenaan dengan pelaksanaan pemeriksaan dan perawatan geometri jalan rel lengkung di DIVRE IV Tanjungkarang

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    (a) Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan menugaskan Inspektur Perkeretaapian untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan perawatan jalan rel di Divre IV Tanjungkarang dan juga wilayah kerja PT KAI (Persero) lainnya secara berkala; (b) Bentuk pengawasan yang akan dilakukan meliputi pemantauan, evaluasi dan pemberian tindakan korektif apabila diperlukan; (c) Sebelum dilakukan pemantauan lapangan melalui inspeksi, kami akan meminta PT KAI (Persero) untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan secara berkala sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, pasal 167. Laporan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan pemantauan awal; (d) Setelah dilakukan Inspeksi di lapangan, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan operasional.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    (a) Direktorat Jenderal Perkeretaapian akan menugaskan Inspektur Perkeretaapian untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan perawatan jalan rel di Divre IV Tanjungkarang dan juga wilayah kerja PT KAI (Persero) lainnya secara berkala; (b) Bentuk pengawasan yang akan dilakukan meliputi pemantauan, evaluasi dan pemberian tindakan korektif apabila diperlukan; (c) Sebelum dilakukan pemantauan lapangan melalui inspeksi, kami akan meminta PT KAI (Persero) untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan secara berkala sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, pasal 167. Laporan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan pemantauan awal; (d) Setelah dilakukan Inspeksi di lapangan, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan operasional.