Butir rekomendasi
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 1 Januari 2018
- Batas waktu tanggapan
- 1 Februari 2018
Isi rekomendasi
Melakukan revisi PM. 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian dengan menambahkan definisi mengenai “jarak tampak sinyal” agar tidak terjadi kesalahan interpretasi peraturan tersebut
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Jarak tampak sinyal sudah diatur didalam PM nomor 10 tahun 2011