Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian CLOSED Aturan

Butir rekomendasi

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Kategori penerima
Regulator
Tanggal terbit
1 Januari 2018
Batas waktu tanggapan
1 Februari 2018

Isi rekomendasi

Melakukan revisi PM. 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian dengan menambahkan definisi mengenai “jarak tampak sinyal” agar tidak terjadi kesalahan interpretasi peraturan tersebut

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Jarak tampak sinyal sudah diatur didalam PM nomor 10 tahun 2011