Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

01.R-2025-10.05

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Bina Marga
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
19 Februari 2026
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengevaluasi persyaratan gas alam atau CNG sebelum masuk ke SPBG, sehingga peralatan yang ada di SPBG dapat dan mampu mengolah bahan bakar CNG sesuai persyaratan spesifikasi BBG yang ditetapkan, yaitu 3 lb/mmscf. Kandungan air yang ada pada CNG bersifat asam dengan jumlah yang cukup banyak dan belum sesuai dengan standard yang telah ditetapkan. Dimana kandungan air yang bersifat asam ini sangat korosif terhadap tangki CNG yang terbuat dari baja dengan tipe satu ataupun tipe dua. Timbulnya karat ini dapat menyebabkan kegagalan pada tangki yang membahayakan keselamatan operator ataupun masyarakat umum. Untuk ini agar dapat dilakukan perbaikan mutu gas CNG yang ada saat ini

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.