Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

433

Instansi penerima
Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian
Kategori penerima
Lain-lain
Tanggal terbit
4 Desember 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Pengawasan dan sertifikasi industri galangan kapal terkait prosedur pekerjaan perbaikan agar dapat dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Lini masa tanggapan instansi 2

  1. Tanggapan 1 dari 2

    1. Kementerian Perindustrian berdasarkan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian memiliki wewenang untuk merumuskan SNI untuk produk manufaktur, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SNI yang diberlakukan secara wajib sejak proses produksi.2. Untuk memenuhi pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada poin di atas saat ini Kementerian Perindustrian sedang melaksanakan kajian perumusan standar pedoman tata cara reparasi kapal dan komponen kapal yang menjamin kualitas produk terkait keselamatan.

  2. Tanggapan 2 dari 2

    1. Kementerian Perindustrian berdasarkan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian memiliki wewenang untuk merumuskan SNI untuk produk manufaktur, melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SNI yang diberlakukan secara wajib sejak proses produksi. 2. Untuk memenuhi pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada poin di atas saat ini Kementerian Perindustrian sedang melaksanakan kajian perumusan standar pedoman tata cara reparasi kapal dan komponen kapal yang menjamin kualitas produk terkait keselamatan.