Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

03.RI-2019-52.03

Instansi penerima
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Menyusun ulang prosedur kinerja STC dengan menjadikan data cuaca formal sebagai standar pelayanan STC, memasukkan mekanisme kajian risiko secara efektif dengan menekankan aspek keselamatan pada layanan pergerakan kapal.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Bahwa per tanggal 1 Mei 2021 Operasional STC diserahterimakan (take over) dari ASDP Kepada Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu lalu dirubah namanya menjadi LPS (Local Port Service). Adapun terkait kompetensi, SOP, skill, evaluasi, bimbingan teknis, sertifikasi personel dan pembinaan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu untuk melakukan tugas mengatur alur lalu lintas kapal, mengatur komunikasi, mengatur jadwal keberangkatan dan tiba kapal, keselamatan dan keamanan pelayaran di area DLKP-DLKR Pelabuhan Merak Bakauheni.