Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Aturan

529

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
14 Juli 2017
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Agar setiap pengemudi angkutan umum wajib memiliki sertifikat kompetensi mengemudi yang didalamnya meliputi safety driving, defense driving, dan tanggap darurat;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    1. Pada Tahun 2021 sudah dilaksanakan pendidikan bagi calon-calon pengemudi angkutan umum dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang yang terdiri dari peserta Angkutan Pariwisata 50 Orang, dan peserta AKAP sebanyak 50 orang di STTD (PTDI) Bekasi 2. Sejak tahun 2021 telah dilakukan semiloka peningkatan keselamatan pengemudi angkutan umum secara online (webinar) dan akan direncanakan untuk dilakukan setiap tahunnya