529
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 14 Juli 2017
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Agar setiap pengemudi angkutan umum wajib memiliki sertifikat kompetensi mengemudi yang didalamnya meliputi safety driving, defense driving, dan tanggap darurat;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Pada Tahun 2021 sudah dilaksanakan pendidikan bagi calon-calon pengemudi angkutan umum dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang yang terdiri dari peserta Angkutan Pariwisata 50 Orang, dan peserta AKAP sebanyak 50 orang di STTD (PTDI) Bekasi 2. Sejak tahun 2021 telah dilakukan semiloka peningkatan keselamatan pengemudi angkutan umum secara online (webinar) dan akan direncanakan untuk dilakukan setiap tahunnya