377
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Membuat regulasi untuk mewajibkan pencatatan data penumpang, baik penumpang pejalan kaki maupun penumpang dengan kendaraan;
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
-Saat ini dibuat sistem untuk mengontrol jumlah para penumpang secara digital melalui aplikasi SIASATI. - Kewenangan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan saat ini telah berada di DITJEN HUBDAT.