Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

377

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Membuat regulasi untuk mewajibkan pencatatan data penumpang, baik penumpang pejalan kaki maupun penumpang dengan kendaraan;

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    -Saat ini dibuat sistem untuk mengontrol jumlah para penumpang secara digital melalui aplikasi SIASATI. - Kewenangan pemeriksaan, sertifikasi, dan pengawasan saat ini telah berada di DITJEN HUBDAT.