Rekomendasi 02.2018-08.56
- Nomor
- 02.2018-08.56
- Tanggal terbit
- Batas waktu tanggapan
- 7 Januari 2021
- Moda
- Perkeretaapian
Isi rekomendasi
Melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan terhadap pengoperasian dan perawatan sarana kereta untuk menjamin keselamatan dan kehandalan operasi LRT Sumatera Selatan
Lini masa tanggapan
Tanggapan surat DJKA No. KA.008/1/2/K5/DJKA/2022 tanggal 4 Januari 2022 hal tanggapan terhadap rekomendasi kecelakaan perkeretaapian: (Lampiran 6) Terkait rekomendasi tersebut Direktorat Sarana Perkeretaapian menanggapi sbb:1) Dirjenka telah menetapkan tim monitoring pengoperasian melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP.801/SK.405/DJKA/VIII/18 tanggal 15 Agustus 2018 perihal Penetapan Tim Monitoring Pengoperasian Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Sumatera Selatan. (Lampiran 7)2) Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal tersebut, Direktorat Sarana Perkeretaapian melakukan monitoring pengoperasian dan perawatan