01.R-2019-21.07
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 24 Januari 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
7. Menginstruksikan kepada penyelenggara pengujian berkala untuk melakukan pengujian sesuai dengan PP No. 55 Th. 2012 tentang Kendaraan dan PM No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan dilakukan pemeriksaan superstructure untuk mengetahui kondisi kekuatan yang sesungguhnya dari body mobil bus.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Pelaksaan SOP pengujian berkala kendaraan bermotor sudah menjadi persyaratan wajib dalam pemberian Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor. Dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : KP.4404/AJ.502/DRJD/2020 Tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor pasal 4 ayat 6