846
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 15 November 2018
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
1. Membuat peraturan tentang muatan curah padat yang diangkut melalui laut, termasuk menetapkan otoritas yang berkompeten.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Sudah diatur dalam Permenhub No.6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkutan Curah Padat di Pelabuhan.