Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Aturan

846

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
15 November 2018
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Membuat peraturan tentang muatan curah padat yang diangkut melalui laut, termasuk menetapkan otoritas yang berkompeten.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Sudah diatur dalam Permenhub No.6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkutan Curah Padat di Pelabuhan.