02.2014-05.16
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kategori penerima
- Regulator
- Tanggal terbit
- 8 November 2014
- Batas waktu tanggapan
- 8 Desember 2014
Isi rekomendasi
Melakukan pembinaan terhadap PT. KAI (Persero) untuk mengoperasikan KA menggunakan lokomotif ujung pendek di depan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 40 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif Pasal 16.
Lini masa tanggapan instansi 2
-
Tanggapan 1 dari 2
Pengaturan yang merupakan salah satu bentuk pembinaan di bidang perkeretaapian dilaksanakan dengan penerapan peraturan yang dalam hal terkait dengan sarana perkeretaapian (rollingstock). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif telah mengatur bahwa lokomotif baru yang akan dioperasikan harus memiliki kabin pada setiap ujung lokomotif. Hal ini dimaksudkan agar terpenuhinya persyaratan kebisingan, jarak pandang bebas (angle view) tanpa terhalang badan lokomotif serta gas buang di kabin masinis. Dengan penggunaan double cabin locomotive maka diharapkan setiap pengoperasian kereta api akan menempatkan masinis di kabin depan dan hal ini dapat pula direpresantasikan sebagai penggunaan ujung pendek untuk single cabin locomotive.Pengaturan ini dimaksudkan agar tercapainya pelayanan jasa transportasi perkeretaapian dengan tingkat keselamatan, keamanan, ketepatan, kelancaran dan kenyamanan yang tinggi melalui pengoperasian kereta api yang mempunyai kehandalan dan memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
-
Tanggapan 2 dari 2
Pengaturan yang merupakan salah satu bentuk pembinaan di bidang perkeretaapian dilaksanakan dengan penerapan peraturan yang dalam hal terkait dengan sarana perkeretaapian (rollingstock). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif telah mengatur bahwa lokomotif baru yang akan dioperasikan harus memiliki kabin pada setiap ujung lokomotif. Hal ini dimaksudkan agar terpenuhinya persyaratan kebisingan, jarak pandang bebas (angle view) tanpa terhalang badan lokomotif serta gas buang di kabin masinis. Dengan penggunaan double cabin locomotive maka diharapkan setiap pengoperasian kereta api akan menempatkan masinis di kabin depan dan hal ini dapat pula direpresantasikan sebagai penggunaan ujung pendek untuk single cabin locomotive. Pengaturan ini dimaksudkan agar tercapainya pelayanan jasa transportasi perkeretaapian dengan tingkat keselamatan, keamanan, ketepatan, kelancaran dan kenyamanan yang tinggi melalui pengoperasian kereta api yang mempunyai kehandalan dan memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.