220
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 10 Agustus 2013
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Memasang rambu-rambu peringatan dan larangan sepanjang ruas jalan mulai dari jarak 500 meter sebelum dan sesudah titik terjadinya kecelakaan.
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tanggapan Direktorat Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganan khusus lebih mendalam