Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ CLOSED Sarana/Prasarana

220

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Kategori penerima
Ditjen Hubdat
Tanggal terbit
10 Agustus 2013
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Memasang rambu-rambu peringatan dan larangan sepanjang ruas jalan mulai dari jarak 500 meter sebelum dan sesudah titik terjadinya kecelakaan.

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tanggapan Direktorat Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganan khusus lebih mendalam