Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
LLAJCLOSEDSarana/Prasarana

Rekomendasi 220

Nomor
220
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Isi rekomendasi

Memasang rambu-rambu peringatan dan larangan sepanjang ruas jalan mulai dari jarak 500 meter sebelum dan sesudah titik terjadinya kecelakaan.

Lini masa tanggapan

  1. Tanggapan Direktorat Lalu Lintas: Ditjen Perhubungan Darat telah melaksanakan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan di jalan nasional dan penanganan lokasi rawan kecelakaan pada spot khusus yang memerlukan penanganan khusus lebih mendalam