Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ OPEN Aturan

28

Instansi penerima
PO Penyelenggara Angkutas Bus AKDP/Yessoe Travel
Kategori penerima
Operator
Tanggal terbit
24 November 2007
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

1. Melengkapi kendaraan yang dimiliki dengan alat keselamatan yaitu alat pemecah kaca dan alat pemadam kendaraan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1763/AJ.501/DRJD/2003 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kece

Lini masa tanggapan instansi 0

Belum ada tanggapan instansi penerima yang tercatat untuk butir rekomendasi ini.