183
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kategori penerima
- Regulator Indonesia
- Tanggal terbit
- 20 Mei 2022
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Mengatur dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gas-gas mudah terbakar untuk kegiatan-kegiatan di kapal
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
Tidak ada pelarangan penggunaan gas elpiji di dapur kapal sepanjang di ruang dapur kapal itu sudah tersedia perlengkapan APAR.