Lompat ke konten utama
KNKT
Pelayaran CLOSED Pengawasan

183

Instansi penerima
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Kategori penerima
Regulator Indonesia
Tanggal terbit
20 Mei 2022
Batas waktu tanggapan

Isi rekomendasi

Mengatur dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gas-gas mudah terbakar untuk kegiatan-kegiatan di kapal

Lini masa tanggapan instansi 1

  1. Tanggapan 1 dari 1

    Tidak ada pelarangan penggunaan gas elpiji di dapur kapal sepanjang di ruang dapur kapal itu sudah tersedia perlengkapan APAR.