1069
- Instansi penerima
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kategori penerima
- Ditjen Hubdat
- Tanggal terbit
- 6 Januari 2020
- Batas waktu tanggapan
- —
Isi rekomendasi
Melakukan survey inspeksi keselamatan jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 terutama pada Jalan Nasional Padang – Solok untuk mengidentifikasi hazard dan kebutuhan mitigasinya berupa fasilitas jalan sebagai petunjuk (self explaining road)
Lini masa tanggapan instansi 1
-
Tanggapan 1 dari 1
1. Pada tahun 2021 telah dilaksanakan inspeksi keselamatan jalan dengan BPTD Sumatera Barat khususnya di Sitinjau Lauik. Dikarenakan tata guna lahan maka akan dilaksanakan inspeksi ulang pada tahun 2022. 2. BPTD Sumbar telah memasang perlengkapan jalan berupa LPJU, cermin cembung pada tahun 2021