Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT
PelayaranCLOSEDAturan

Rekomendasi 03.RI-2019-52.06

Nomor
03.RI-2019-52.06
Tanggal terbit
Batas waktu tanggapan
—
Moda
Pelayaran

Isi rekomendasi

Mengatur kecepatan kapal yang aman pada saat berada di area kolam Pelabuhan.

Lini masa tanggapan

  1. 4. Bahwa per tanggal 1 Mei 2021 STC berubah nama menjadi LPS (Local Port Service), terkait evaluasi, kompetensi, bimbingan teknis, sertifikasi dan pembinaan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Dirjen Perhubungan Darat cq BPTD Wilayah Banten dan BPTD Wilayah Lampung-Bengkulu untuk mengatur alur lalu lintas kapal, mengatur komunikasi, keselamatan dan keamanan pelayaran di area DLKP-DLKR Pelabuhan Merak Bakauheni.